KUA Galur (dari kemenag.go.id) 6/3/17, Kementerian
Agama membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp6 Triliun atau
Rp6.530.816.737.000,00. Angka tersebut merupakan jumlah realisasi dari target
PNBP selama lima tahun terakhir dari tahun 2012-2016 sebesar Pp7.241.
095.146.000,00. Data tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Syam
saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
RI dengan agenda pembahasan Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
pada Kementerian Agama di Kantor DPD RI Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin
(6/3).
Atas capaian realisasi PNBP tersebut, beberapa waktu
lalu Kementerian Agama memperoleh penghargaan dari Kementerian Keuangan sebagai
Kementerian/Lembaga dengan Kontribusi PNBP terbesar dalam APBN. Penghargaan
disampaikan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmopada tanggal 4 Desember 2016.
Dikatakan Sekjen, PNBP Kementerian Agama mengacu
pada ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Kementerian Agama bahwa, jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Agama
meliputi kegiatan yang berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan
Kantor Urusan Agama Kecamatan dalam bentuk biaya Nikah/Rujuk.
"Saat ini Kementerian Agama memiliki 4.543
satuan kerja yang tersebar di seluruh Tanah Air. Adapun satuan kerja yang
berkontribusi terhadap PNBP pada Kementerian Agama yaitu Kantor Urusan Agama
(KUA) yang berjumlah 5.873 dan 68 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
(PTKN)," ujar Sekjen.
Menurutnya, tarif PNBP yang ditetapkan oleh
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama terdiri dari Penyelenggaraan Jasa
Pendidikan dan Nikah/Rujuk untuk memberikan kepastian kepada masyarakat tentang
Tarif PNBP tersebut.
Anggota DPD RI dari asal provinsi Riau Abdul Ghafar
Usman menyampaikan bahwa, kebijakan biaya Rp0 nikah di KUA, masyarakat merespon
positif, namun juga memicu membludaknya animo masyarakat untuk nikah di KUA,
sehingga selain diperlukan sarana prasarana yang representatif juga jumlah
pegawai pelayanan nikah yang harus ditambah. Atas pandangan Abdul Ghafar,
Sekjen mengakui bahwa, salah satu masalah di KUA adalah keterbatasan SDM. Nur
Syam memberikan contoh terutama di luar Jawa, banyak KUA hanya kepala kantornya
saja yang PNS sisanya adalah tenaga honorer.
"Ini problem tersendiri, ini karena adanya
kebijakan moratorium rekrutmen PNS, kalau pun ada pengangkatan ini lebih ke
untuk guru dan lainnya," ucapnya.
Selain keterbatasan SDM, banyak KUA saat ini
dibangun tidak mempertimbangkan faslitas yang memadai misalnya ketersediaan
balai nikah yang memadai. Selain itu, banyak KUA berada di atas tanah yang
masih berstatus wakaf, juga adanya moratorium membangun gedung.
Hadir mendampingi Sekjen, Sesditjen Bimas Islam
Muhammadiyah Amin, Kepala Biro Keuangan dan BMN Syihabuddin Latief, Kepala Biro
Humas, Data dan Informasi Mastuki, Sesditjen Pendidikan Islam Ishom Yusqi,
Direktur Pendidikan Ditjen Bimas Budha Supriyadi, dan Direktur Pendidikan
Ditjen Bimas Kristen Yan Kristianus.
